Petunjuk Pengisian :

Berisi flowchart prosedur layanan yang diberikan, disertai keterangan mengenai layanan tersebut.


Layanan Penayanang Agenda Kegiatan di Videotron UB

Surat dengan perihal Permohonan Penayangan, dan ditujukan kepada Ketua PIDK, dengan menyebutkan jenis kegiatan, nama kegiatan, beserta tanggal pelaksanaan kegiatan.

Dengan ditandatangani minimal oleh Ketua Pelaksana dan oleh Ketua Himpunan/ Ketua UKM/ Ketua LOF / Ketua Umum Organisasi sivitas UB yang menyelenggarakan kegiatan dan berstempel.

Surat permohonan tersebut kemudian dapat diserahkan ke kantor PIDK, di rektorat lantai 2 koridor, beserta material yang akan dipublikasikan (ketentuan lihat di tautan di bawah halaman ini).

Untuk masa penayangan informasi, dapat kami tayangkan maksimal *):

  • Untuk acara/kegiatan Internasional: Maksimal dapat ditayangkan sejak 3 (tiga) bulan sebelum pelaksanaan acara/kegiatan.
  • Untuk acara/kegiatan Nasional: Maksimal dapat ditayangkan sejak 2 (dua)  bulan sebelum pelaksanaan acara/kegiatan.
  • Untuk acara/kegiatan Regional: Maksimal dapat ditayangkan sejak 1,5 (satu setengah) bulan sebelum pelaksanaan acara/kegiatan.
  • Untuk acara/kegiatan Lokal: Maksimal dapat ditayangkan sejak 1(satu) bulan sebelum pelaksanaan acara/kegiatan.